Tahukah Anda, rumah yang dalam periode hipotek dapat ditransfe kepemilikannyar? Ini dapat dilakukan melalui over kredit rumah. Over Kredit adalah cara membeli perumahan dengan memindahkan kredit yang berjalan dari debitur lama ke debitur baru.
Dengan kata lain, proses KPR debitur dapat dilanjutkan oleh calon pembeli berikutnya. Langkah ini biasanya dilakukan ketika debitur lama tidak dapat membayar angsuran atau menyelesaikan cicilan rumah.
Proses mengambil alih angsuran hipotek kira -kira hampir sama dengan penjualan dan pembelian rumah pada umumnya. Itu tidak dapat dilakukan dengan cara sembarangan, transaksi over kredit harus diketahui oleh bank dan melibatkan pihak berwenang yang sah secara huku, seperti notaris. Bagaimana dengan biaya jasa notaris atas over kredit rumah dan apa saja persyaratan untuk mengajukan over kredit?
Mari kita lihat artikel ini karena tim piliruma.co.id telah merangkum penjelasan lengkap di bawah ini:
Biaya jasa notaris atas pengajuan over Kredit Rumah
over Kredit di rumah diatur dalam undang -undang No.12011 tentang bidang perumahan dan kawasan pemukiman di mana proses transfer kepemilikan tidak boleh dilakukan di bawah tangan. Debitur sebelumnya harus melapor ke bank dan calon debitur perlu mengajukan aplikasi over kredit. Jika memenuhi persyaratan dan disetujui oleh bank, maka proses over kredit rumah dapat dilakukan.
Untuk pemilik perumahan sebelumnya, jangan lupa untuk meminta melakukan ROYA atau Demit Mortgage Rights. Ini sangat penting untuk bebas dari tanggung jawab angsuran dan dapat dilanjutkan oleh calon pembeli nantinya. Setelah itu, maka Anda mengurus dokumen pembelian dan penjualan ke Notaris dan PPAT terdekat.
Tentu saja ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Untuk pembiayaan over kredit notaris rumah, berikut ini adalah perkiraan perhitungan simulasi:
Dokumen | Biaya |
Pemeriksaan sertifikat | Rp250,000 |
Validasi Pajak | Rp200,000 |
Balik nama | Rp1,500,000 |
Akta Jual Beli | Rp1,500,000 |
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) | Rp1,500,000 |
Perjanjian Kredit | Rp 500,000 |
SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan) | Rp2,500,000 |
Total | Rp7,950,000 |
Biaya Notaris Over kredit tidak termasuk dalam sertifikat ROYA dan pembayaran dapat dinegosiasikan dengan penjual apakah akan dibagi atau dibebankan 100% kepada pembeli, supaya kedua belah pihak tidak merasa keberatan dalam membayar biaya jasa notaris nantinya.
Baca Juga : Contoh Membuat Proposal Usaha Kuliner Lengkap dan Cara Membuatnya
Bagaimana cara Over kredit melalui notaris
Dari penjelasan sebelumnya, Anda dapat memperkirakan biaya notaris atas over kredit rumah. Tetapi sebelum piliruma menjelaskan secara lebih rinci, Anda perlu mengetahui perbedaan antara notaris dan PPAT terlebih dahulu, berikut ulasanya
Umumnya Kedua belah pihak terlibat dalam proses membeli dan menjual rumah dan beberapa orang sering dikira sebagai hal yang sama. Perbedaannya, notaris ditugaskan untuk menjadikan otentik sebagai bukti atau kondisi hukum syarat sah untuk tindakan hukum tertentu. Sementara itu, PPAT memiliki wewenang untuk membuat perbuatan otentik khusus terkait dengan hak tanah seperti penjualan dan akta pembelian atau AJB.
Sekarang, mari kita lihat tahapan bagaimana over kredit rumah melalui notaris yang dapat anda diikuti:
1. Mengurus Akta dan surat kuasa
Pada tahap ini, penjual dan pembeli harus pergi ke notaris tepercaya yang dipilih. Bawa semua dokumen dan minta untuk membuat surat transfer kepemilikan tanah dan hak bangunan dan surat kuasa untuk pembayaran angsuran. Jangan lewatkan, pastikan surat kuasa untuk mengambil sertifikat juga dibuat. Karena sering berdiri di satu kantor, urus juga akta pembelian dan penjualan (AJB) yang akan diproses oleh PPAT nantinya.
2. Mempersiapkan surat pernyataan
Setelah itu, Notaris juga akan membantu pihak pembeli dan penjual untuk menyiapkan pernyataan yang menyatakan bahwa rumah tersebut telah mengubah kepemilikanya. Dalam surat itu identitas penjual dan pembeli akan terdaftar serta pernyataan bahwa angsuran selanjutnya dilanjutkan oleh pemilik rumah yang baru. Ketika seluruh proses selesai, Anda akan dikenakan biaya notaris atas over kredit rumah.
3. Berikan pernyataan kepada bank
Jika tidak ada hambatan, bawa pernyataan dari notaris ke bank di mana KPR itu sedang berjalan. Bank kemudian akan memverifikasi dan memeriksa surat itu. Selain itu, Notaris akan lagi membantu membuat surat yang mengikat perjanjian untuk pihak pembeli dan penjual.
4. Pengajuan Dokumen ke Bank
Akhirnya, penjual dan pembeli perlu menyerahkan dokumen tentang persyaratan over kredit rumah kepada bank. Ketika pihak bank sudah menyetujui ataupun tidak disetujui dan tidak ada masalah, angsuran rumah telah secara resmi beralih ke pembeli dan penjual tidak berkewajiban untuk membayarnya lagi dikemudian hari.
Persyaratan untuk over kredit rumah
Untuk diproses, selain membayar jasa over kredit notaris atas rumah yang telah di ambil alih kreditnya, ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus diselesaikan oleh penjual dan pembeli. Apa itu? simak detailnya:
Dokumen Pembeli
1. KTP ( Pihak Pembeli dan Pasangan jika sudah Menikah)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. NPWP
4. Kesehatan BPJS
5. Sertifikat Kerja
6. akta Pernikahan (jika sudah Menikah)
7. Slip gaji selama 3 bulan terakhir
8. Mutasi Rekening atau Rekening koran selama 3 bulan terakhir
Dokumen Penjual
1. KTP Penjual
2. Fotokopi Sertifikat Rumah
3. Fotokopi Perjanjian Over Kredit
4. Fotokopi IMB
5. Fotokopi Kontrak Pembiayaan atau akad
6. Lampiran sisa Pinjaman Hipotek
7. Biaya atas over kredit rumah untuk pembeli dan penjual
8. Fotokopi SPPT dan PBB dalam lima tahun terakhir bersama dengan bukti pembayaran (STTS)
9. Bukti pembayaran angsuran terakhir
10. Buku Tabungan Asli yang digunakan untuk membayar angsuran.
Selain persyaratan dokumen di atas, bank biasanya menetapkan kondisi lain seperti calon debitur harus memiliki pendapatan permanen seperti gaji yang tetap setiap bulannya, telah menjadi karyawan tetap, dan tidak memiliki tanggungan lain yang lebih besar dari angsuran rumah yang telah di over kredit tersebut.
Bukan tanpa alasan, bank umumnya tidak akan melewati aplikasi jika total angsuran yang dimiliki oleh lebih dari 30 persen dari pendapatan bulanan pihak debitur, ditakutkan pihak debitur akan mengalami kendala atau kesulitan dalam menyelesaikan angsuran over kredit tersebut.
Itulah cara untuk melampaui pinjaman over kredit rumah yang dapat menjadi referensi Anda, jika Anda ingin melakukan pinjaman rumah. Tetapi jika Anda mencari rumah baru yang dijual di daerah bogor. Berikut adalah daftar perumahan yang dijual di bawah RP. 500 juta yang bisa menjadi pilihan Anda!
Keuntungan over kredit rumah melalui jasa Notaris
Sebelumnya Anda sudah mengetahui simulasi biaya Notaris atas over kredit rumah dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pihak pembeli dan penjual. Agar anda lebih percaya diri, berikut adalah beberapa manfaat dari mengambil alih tempat tinggal over kredit yang layak untuk anda pertimbangkan:
1. Status SHM Lebih Terjamin
Rumah yang dibeli dengan proses KPR sertifikat memang akan dipegang oleh bank sampai angsuran rumah dilunasi. Namun, status kepemilikan biasanya SHM dan dapat langsung dibalik dengan nama pembeli setelah proses KPR atau angsuran telah selesai. Selain itu, bank juga akan membantu memastikan apakah tempat tinggal tidak dalam jaminan atau perselisihan karena biasanya bank akan menolak sertifikat rumah yang bermasalah karena sengketa atau masalah hukum lainya.
2. Potensi bisa mendapatkan harga rumah yang rendah
Salah satu alasan mengambil over kredit rumah yang berlebihan adalah targetnya karena biasanya harga rumah over kredit di bawah pasar. Angsuran yang telah dibayar sebelumnya oleh penjual membuat tanggungan Anda sebagai pembeli akan lebih ringan. Tidak hanya itu, bank biasanya akan memberikan perhitungan bunga yang lebih ringan karena pembeli rumah atas over kredit dihitung sebagai kredit baru atau pembukuan yang baru.
3. Rumah over kredit siap untuk ditinggali
Keuntungan lain dari over kredit di rumah adalah Anda tidak perlu menunggu lama untuk pindah. Sebagian besar bank menyediakan hipotek ke rumah yang siap untuk tempat tinggal alih -alih indentasi. Ketika aplikasi untuk over kredit telah disetujui, pembeli dapat segera pindah bersama keluarga. Tidak perlu membuang waktu mencari referensi rumah untuk ditinggali sementara. Nyaman, kan?
4. Angsuran dapat dilanjutkan dengan nama sendiri
Mengambil alih pinjaman rumah sama dengan angsuran hipotek yang berkelanjutan. Oleh karena itu, sertifikat perumahan biasanya akan menjadi jaminan bank sampai terbayar lunas oleh pembeli. Namun, Anda sudah dapat melakukan nama itu atas nama sendiri sehingga rumah secara hukum menjadi hak milik pembeli. Proses over kredit rumah yang juga bisa menjadi cara untuk membeli rumah pada usia muda untuk para kaum milenium selama itu memenuhi syarat secara hukum dan pihak bank.
Dukung Creator