Persyaratan untuk memindahkan Kartu Keluarga harus dipenuhi bagi Anda yang pindah ke domisili dari kota A ke Kota B. Manajemen pengurusan surat pindah yang harus Anda lakukan karena bertujuan untuk memperbarui data di Departemen Dinas pendudukan dan pencatatan Sipil (DisdukCapil) dan mengganti data pada kartu identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Mengurus surat domisili pindah domisili sudah cukup mudah, selama Anda tahu persyaratan dan langkah -langkah yang harus diambil nantinya.
Menurut definisi, berdasarkan Departemen Dinas pendudukan dan pencatatan Sipil, kartu keluarga atau sering disingkat sebagai KK adalah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang komposisi, hubungan, dan jumlah anggota pada keluarga.
Kartu Keluarga harus dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga dicetak dalam 3 salinan, masing -masing dipegang oleh kepala keluarga, kepala RT dan kantor desa, Kartu Keluarga berisi informasi tentang kolom nomor Kartu Keluarga, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, Nik, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Tidak hanya ketika Anda pindah, Kartu Keluarga juga diperlukan untuk membuat kartu ID atau identitas seperti KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang diperlukan untuk melampirkan Kartu Keluarga. Jadi apa syarat untuk memindahkan Kartu Keluarga yang berlaku saat ini?
Mengurus Surat Pindah Kartu Keluarga
Untuk keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk dicatat adalah mulai mengurus persyaratan untuk memindahkan kartu keluarga (KK) itu sendiri. Dengan kartu keluarga ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan administrasi dan layanan populasi lainnya akan dibuat. Bahkan, ketika Anda ingin membuat kartu ID atau KTP dari salah satu anggota keluarga, itu akan membutuhkan kartu keluarga.
Ketika putra/putri Anda akan mendaftar ke sekolah, maka Anda juga membutuhkan kartu keluarga. Karena alasan ini, sesegera mungkin untuk membuat kartu keluarga baru begitu Anda menikah dan membangun rumah tangga baru dikarenakan Kartu Keluarga akan sangat penting dalam hal mengurus dokumen dokumen.
Pembuatan kartu keluarga telah diatur dalam undang -undang No.23/2006 tentang Administrasi Populasi dan Hukum No.24/2013 untuk Amandemen UU No. 23/2006. Jadi dalam membuat Kartu Keluarga ini juga memiliki dasar hukum yang telah diatur sedemikian rupa untuk hukum dan tidak sembarangan.
Mengurus perpindahan Kartu Keluarga adalah identitas pemisahan atau pemecahan yang terkandung dalam dokumen Kartu Keluarga. Biasanya, memindahkan Kartu Keluarga terjadi karena seseorang sudah menikah dan memilih untuk tinggal di tempat baru dengan pasangan. Ingin memiliki rumah yang nyaman untuk tinggal bersama pasangan di purwakarta, Jawa Barat? Periksa pilihan rumahnya dengan harga mulai dari IDR 400 juta di sini!
Persyaratan untuk Pindah Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan dan Persyaratan untuk Memindahkan Kartu Keluarga (KK), salah satunya adalah untuk menunjukkan kutipan akta nikah. Dengan perlu ada pengaturan dan hubungan dalam keluarga di Kartu Keluarga, maka seseorang yang masih lajang, meskipun dia dewasa, perlu memiliki hubungan dengan anggota keluarga lain yang terdaftar di Kartu Keluarga. Anda juga tidak dapat meminta penerbitan Kartu Keluarga baru tanpa ketentuan ini.
Mengutip Populasi dan Kantor Registri Sipil Kabupaten Jember, untuk menyelesaikan dokumen dan persyaratan untuk memindahkan Kartu Keluarga tidaklah sulit, hanya menyelesaikan surat pengantar, pernyataan, dan bukti administratif. Tetapi untuk detail lebih lanjut, persyaratan untuk memindahkan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
• Surat Pengantar untuk Pindah dari Desa/ Desa
• Kartu keluarga dan KTP. Juga menyiapkan fotokopi
• Fotokopi Sertifikat Pernikahan, Sertifikat Perceraian, Sertifikat Kematian, dan Akta Kelahiran
• 4 × 6 foto, dan 3 × 4 foto sebagai cadangan
Untuk memproses pengantar untuk pindah, biasanya Kelurahan akan meminta surat pengantar dari RT dan RW Sesuai dengan dimisili Kartu Keluarga. Tetapi tidak menuntut kemungkinan, Kelurahan dapat segera memproses surat pengantar untuk pindah. Anda juga harus menyiapkan fotokopi dokumen -dokumen ini setidaknya 10 lembar. Sebagai arsip pribadi, dan jika desa atau sub -distrik pemerintah meminta salinan dokumen yang mereka butuhkan.
Cara Mengurus Pindah Kartu Keluarga
Anda perlu tahu bahwa setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan di kepala keluarga. Adapun jika perubahan dalam komposisi keluarga dalam kartu keluarga, maka Anda harus melaporkannya ke DispendukCapil selambat -lambatnya 30 hari dari perubahan.
Lalu apa yang perlu Anda lakukan jika Anda ingin mengurus atau membuat kartu keluarga? Langkah -langkah berikut:
• Buat surat pengantar dari RT/RW di alamat asli atau domisili awal Anda membawa surat pengantar ke RT terlebih dahulu dengan membawa KK dan KTP dan menuliskan alamat domisili baru dalam surat itu untuk kemudian meminta tanda tangan di ketua RW.
• Meminta dan mengisi formulir F-101 ke desa/Kelurahan atau distrik lokal Setelah mendapatkan dan mengisi formulir, Anda meminta tanda tangan pada sertifikat dari kantor desa
• Pergi ke Kantor Populasi dan Kantor Pendaftaran Sipil untuk segera memproses pembuatan Kartu Keluarga.
• Kepala Disdukcapil akan mengeluarkan A datang dari sertifikat pindah datang. Anda dapat menggunakan surat itu sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat
Baca Juga : Cara Mendapatkan Uang Dari Saluran Youtube
Cara memindahkan Kartu Keluarga online
Selama Anda telah menyelesaikan dan memiliki dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengirimkan, Anda dapat mengajukan permohonan kartu keluarga (KK) secara online atau online. Anda melakukan ini dengan mengakses situs web https://www.dukcapil.online. Pastikan Anda mendaftar dengan nomor ponsel aktif dan bersiap -siap jika dihubungi kapan saja oleh petugas. Langkah -langkah berikut.
• Unggah persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah dalam bentuk file JPG/JPEG tidak melebihi 5MB dari setiap file. Jika file Anda terlalu besar, Anda lebih baik mengompres. Daftar dokumen yang harus diunduh adalah:
• Foto formulir aplikasi bergerak
• Foto kartu keluarga
• Foto KTP eletronic
• Foto sertifikat hilang dari polisi (jika kartu keluarga/KTP eletronic hilang)
• Foto pernyataan tulisan tangan lain (jika pemohon bergerak dengan seorang suami, tetapi istri tidak bergerak, atau sebaliknya).
• Periksa status surat transfer. Biasanya waktu penyelesaian waktu adalah 3 hari kerja setelah verifikasi. Ini adalah deskripsi yang harus Anda perhatikan saat menunggu surat perpindahan selesai:
• Pengajuan Baru: Anda baru saja mengirimkan layanan.
• Aplikasi yang Disetujui: File yang Anda unggah telah disetujui untuk diproses.
• Pengajuan dibatalkan: Pengajuan Anda dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat dalam sejarah status pengiriman
• Pengajuan diproses: Pengajuan sedang dalam proses pekerjaan. Status pekerjaan saat ini dapat dilihat dalam riwayat proses kerja
• Pengajuan selesai: Pengajuan selesai. Surat transfer Anda dapat diambil.
• Setelah pengiriman selesai, bahkan jika Anda melakukannya secara online, Anda masih harus datang ke Dukcapil untuk mengambil dokumen. Semua persyaratan harus dibawa saat mengambil dokumen.
Dukung Creator