Mengenal Sertifikat Tanah : Jenis, Fungsi, dan Cara Memperolehnya

Xsantana
Xsantana Published on February 16, 2023

Sertifikat tanah adalah satu diantara naskah penting yang mesti dimiliki oleh pemilik tanah. Naskah ini berisikan info mengenai pemilikan dan hak atas tanah yang dimiliki. Kenal sertifikat tanah adalah hal yang penting lantaran bisa menolong mengelak soal hukum dan menegaskan keputusan hak atas tanah.


 

 

Sertifikat tanah adalah surat tandanya bukti hak atas tanah atau area. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) adalah naskah negara yang begitu krusial. Sertifikat tanah miliki posisi yang paling penting lantaran berkaitan dengan soal legitimasi dan jadi bukti kuat kepenguasaan area.

Sekarang masihlah banyak orang yang belum mengetahui dapat pemahaman dari sertifikat tanah tersebut. Kadangkala sertifikat tanah kerap disejajarkan dengan buku tanah. Cara pembikinan sertifikat tanah juga masihlah banyak yang kegugupan dan belum mengetahui aliran pengajuannya. Oleh karena itu, berikut keterangan terperincinya yang dapat Anda dapatkan di artikel ini:

Donasi Blogger

Nih buat jajan

Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak milik rumah atau tanah.

Sertifikat tanah adalah tandanya bukti pemilikan tanah yang orisinal dan resmi berdasar hukum ketentuan yang berlaku. Berdasar UUPA No. 5 Tahun 1960 diperjelas kalau registrasi tanah yang diselenggarakan oleh pemerintahan dalam rencana membuat sertifikat jadi tandanya pemilikan hak punya (tanah punya)

karenanya sertifikat tanah adalah agunan hukum, kebutuhan ekonomi sosial dan politik buat pemegangnya, secara mudah bisa tunjukkan kalau dianya jadi pemegang hak punya secara orisinal dinyatakan dengan data fisik dan data yuridis yang udah didaftarkan di buku tanah.


 

 

Sertifikat jadi surat tandanya bukti hak punya bisa jadi agunan hak punya atas rumah atur, hak tanggungan, dan jenis-jenis sertifikat menurut obyek registrasi tanah berdasar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu pemahaman sertifikat tanah diperjelas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang memperjelas kalau bumi, air, area angkasa, termaksud kekayaan alam yang terdapat didalamnya terkuasai oleh negara (hak kuasai) bertujun buat kemakmuran sebesarnya kemakmuran rakyat dalam makna berkebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam orang.

Perundang-undangan yang berlaku terdapat dalam beragam hak atas tanah punya, digolongkan jadi hak atas tanah punya yang punya sifat terus, hak tanah punya yang ditentukan dengan undang-undang dan bertanah punya yang punya sifat sesaat.

Sertifikat tanah adalah bukti orisinal pemilikan tanah . Sehingga apabila Anda ingin beli tanah atau rumah Anda mesti memperhatikan pemilikan sertifikatnya. Nach, apabila Anda ingin cari rumah dipasarkan di area Medan. Dapat periksa di sini daftar tempat tinggal terbaik di bawah Rp1 miliar!


 

 

Peran Sertifikat Tanah

Fungsi dari sertifikat tanah adalah untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pemegang hak tanah atau properti.

Naskah legal berwujud sertifikat tanah selesai diedarkan punya peran yang penting buat pemilik tanah, pada intinya peran sertifikat tanah yang dirapikan dalam Pasal 3 Tahun 1997 ditujukan buat:

  • Berikan keputusan dan pelindungan hukum di pemegang hak atas satu sektor tanah, unit rumah atur, dan hak lain yang tercatat supaya dengan tunjukkan dianya jadi pemegang tanah.
  • Sediakan info beberapa pihak yang berurusan termaksud pemerintahan supaya secara mudah mendapat data yang dibutuhkan.
  • Buat penyuguhan data Kantor Pertanahan atas peta registrasi, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama
  • Buat terealisasinya tertata administrasi pertanahan.
  • Sertifikat tanah berikan keputusan hukum atas pemilikan tanah yang dimiliki. Perihal ini bisa menolong mengelak perselisihan hukum yang barangkali berlangsung di waktu mendatang.
  • Sertifikat tanah membantu negosiasi jual membeli tanah. Naskah ini tunjukkan pemilikan dan hak atas tanah yang dimiliki hingga bisa berikan keyakinan buat faksi konsumen.
  • Sertifikat tanah dapat menjadi agunan buat credit. Naskah ini berikan bukti atas pemilikan dan hak atas tanah yang dimiliki hingga bisa berikan keyakinan buat faksi kreditur.


 

 

Model Sertifikat Tanah

Syarat dalam pembuatan sertifikat tanah harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan pembuatan.

Ada beberapa tipe sertifikat tanah yang perlu disadari oleh orang, ialah:

Sertifikat Hak Punya (SHM)

Sertifikat Hak Punya atau yang kerap dipersingkat dengan SHM adalah sertifikat yang berikan hak pemilikan penuh atas tanah. Naskah ini berikan keputusan hukum atas tanah yang dimiliki dan memungkinkannya pemilik buat kerjakan apa pun yang diingini dengan tanah itu.


 

Sertifikat Hak Buat Bangunan (SHGB)

 

Sertifikat Hak Buat Bangunan atau SHGB adalah sertifikat yang berikan hak atas tanah waktu jangka periode spesifik (umumnya 30 tahun) buat bangun dan miliki bangunan di atasnya. Selesai jangka periode usai, sertifikat ini bisa diperpanjang.

Sertifikat Hak Gunakan (SHP)

Sertifikat Hak Gunakan atau SHP adalah sertifikat yang berikan hak atas tanah buat dipakai waktu jangka periode spesifik (umumnya 25 tahun) buat kebutuhan spesifik, sebagaimana untuk rumah atau usaha. Selesai jangka periode usai, sertifikat ini bisa diperpanjang.

Teknik Mendapat Sertifikat Tanah

Syarat dalam pembuatan sertifikat tanah harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan pembuatan.

Bila sudah menyadari pemahaman dan peran dapat sertifikat tanah, ada sekian banyak persyaratan supaya Anda dapat ajukan sertifikat tanah dengan cara resmi. Salah satunya berikut ini:


 

Persyaratan Inti dalam Pengerjaan Sertifikat Tanah:

 

  • Foto-copy KTP (Kartu Tandanya Warga)
  • Foto-copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
  • Foto-copy NPWP (Nomor Primer Mesti Pajak)

Persyaratan Yang lain ialah Tentang Data Property atau Tanah:

  • Bukti IMB (Ijin Dirikan Bangunan) buat tanah dan bangunannya
  • Akte Jual Membeli (AJB) bila tanah yang didapat hasil dari jual membeli
  • Bukti pembayaran Pajak Pendapatan (PPh)
  • Bukti pembayaran Bea Pencapaian Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Tentang hal Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah yang Punya sifat Girik:

  • Letter C atau Girik
  • Surat Histori Tanah
  • Surat Histori Bebas Perselisihan


 

Penting buat dikenang kalau proses penerbitan sertifikat tanah bisa memerlukan waktu yang cukuplah lama bergantung dari beragam aspek, seperti kelengkapan naskah dan terdapatnya petugas di Kantor Pertanahan.

 

Kenal sertifikat tanah adalah hal yang penting buat tiap-tiap pemilik tanah. Dengan mengenal macam-macam sertifikat tanah, peran, dan teknik mendapatnya, pemilik tanah bisa menegaskan keputusan hak atas tanah yang dimiliki dan mengelak soal hukum yang barangkali berlangsung di waktu mendatang. Oleh sebab itu, baiknya pemilik tanah mencermati beberapa hal itu dan mengelola sertifikat tanah secara baik.

Langkah Membuat Sertifikat Tanah

Datang ke kantor BPN terdekat jika Anda ingin mengajukan sertifikat tanah secara mandiri.

Waktu bikin sertifikat tanah, ada tiga langkah yang dikerjakan ialah pembikinan secara berdikari, lewat PPAT atau melalui notaris. Berikut keterangan akan langkah membuat misalnya:


 

1. Langkah Membuat Sertifikat Tanah Berdikari

 

Sesudah naskah kriteria telah siap untuk dibawa, karenanya Anda sesudah itu akan mengikut tingkatan mengurusi sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Mendatangi Kantor BPN

Perihal pertama yang Anda kerjakan adalah mendatangi kantor BPN sesuai sama area lokasi tanah. Sesudah ada pada kantor BPN, datangi loket layanan sertifikat tanah lalu mengambil formulir registrasi serta melakukan konfirmasi naskah. Anda akan mendapati map dengan warna biru dan kuning. Kemudian bikin janji dengan petugas untuk menghitung tanah. Anda pun akan mendapati Surat Pertanda Terima Naskah (STT) dan Surat Perintah Bayarkan (SPS) yang sesudah itu harus dibayar. Cost registrasi yang harus dikeluarkan sekitaran Rp 50.000.

  • Pengukur lokasi

Pengukur ini dikerjakan sesudah dokumen permintaan komplet dan pemohon terima pertanda terima naskah dari kantor pertanahan. Pengukur dikerjakan oleh petugas dengan diperlihatkan batasan-batas oleh pemohon atau kuasanya.

  • Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Punya

Sesudah pengukur tanah, Anda akan mendapati data Surat Ukur Tanah. Berikan surat itu untuk lengkapi naskah yang sudah ada. Kemudian, Anda tinggal tunggu dikeluarkannya surat ketentuan.

  • Pembayaran Bea Pencapaian Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan ditanggung Bea Pencapaian Hak Atas Tanah (BPHTB) sambil tunggu sertifikat tanah muncul. Lamanya waktu penerbitan ini lebih kurang 1/2 sampai setahun lama waktunya. Kadang waktu, Anda penting pastikan ke petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan bisa diambil.


 

 

2. Langkah Membuat Sertifikat Tanah Lewat PPAT

Kalau Anda berasa kesusahan atau kebingungan dengan membuat sertifikat tanah secara berdikari, Anda bisa memutuskan pilihan untuk gunakan layanan Petinggi Pembikin Surat Tanah (PPAT).

PPAT mempunyai kuasa buat bikin naskah asli mengenai satu kelakuan mengenai hak tanah.
Perihal pertama yang Anda kerjakan adalah mendatangi kantor BPN lalu Anda ajukan permintaan ke PPAT. PPAT terima permintaan untuk kembali nama pembikinan sertifikat tanah.

Lalu, PPAT akan mengerjakan pergantian nama penjual dengan mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam. Sesudah itu, nama pemegang hak yang anyar (konsumen) dicatat pada halaman dan kolom yang ada di buku tanah dan sertifikat Kepala BPN atau petinggi yang berkuasa akan tanda tangani sisi itu, dan membubuhi tanggal.

Lalu PPAT akan mengerjakan proses pembikinan sertifikat tanah ini pada tempo kira-kira 14 hari. Usahakan supaya Anda tidak gunakan langkah yang menyangsikan, atau bahkan juga pakai layanan calo.


 

 

3. Langkah Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Perihal pertama yang Anda harus persiapkan adalah prasyarat dan naskah yang dibutuhkan dalam pembikinan sertifikat tanah. Selepas penuhi prasyarat dan naskah, Anda bisa secara mudah mengunjungi notaris untuk ajukan pembikinan sertifikat tanah.

Lalu notaris dan club akan mengerjakan naskah yang anda sampaikan ke kantor BPN. Sesudah itu, faksi notaris juga mengerjakan pengukur tempat jadi usaha untuk mendapati data Surat Ukur Tanah. Lalu Anda cuman perlu tunggu beberapa waktu hingga sampai surat ketentuan dari notaris dikeluarkan.

Biasanya lama penerbitan sertifikat tempat lewat notaris ini bergantung berdasar pada luas lahannya, tercepat 30 hari dan paling lama kira-kira 100 hari. Maka, sepanjang waktu penerbitan itu seharusnya terus check atau up-date perubahannya lewat faksi notaris.


 

 

Cost Membuat Sertifikat Tanah

Siapkan terlebih dahulu biaya yang akan dikeluarkan dalam membuat sertifikat tanah.

Buat anda yang pengin mengurusi sertifikat tanah dan pengin mengenali ongkosnya anda bisa memandang rinciannya seperti berikut:

Seluruh cost sesungguhnya telah ditata dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 128 Tahun 2015 mengenai Model dan Harga atas Model Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional.

Hal semacam itu jadi dasar cost pembikinan sertifikat tanah.


 

Mengenai harga layanan pengukur dan penskalaan batasan bagian tanah dihitung berdasar pada rumus berikut:

 

Luas tanah s/d 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
Luas tanah lebih dari pada 10 hektar s/d 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
Luas tanah lebih dari pada 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Info: Tu: harga Layanan Pengukur dan Penskalaan Bagian Tanah Dalam Kerangka Pengesahan Batasan. L: luas tanah. HSBku: Harga Unit Cost Spesial aktivitas pengukur yang berlaku untuk tahun bersamaan, untuk bagian berbelanja bahan dan honor yang berkaitan dengan keluaran (output) aktivitas.

Keep reading

More posts from our blog